Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software
yang mengalami kerusakan (failure). Dalam kasus hukum, teknik digital forensik
sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara
pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem
komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun.
Hal - hal yang
mendukung penggunaan IT Forensik
Bidang yang mendukung penggunakan IT forensik dapat
dicontohkan seperti pada Kepolisian di bidang penyidikan perkara, Kedokteran
dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum dalam pencarian alat bukti
dan materi dalam persidangan.
Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT forensik seperti :
- Petugas Keamanan (Officer / as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi
peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan
kerusakan.
- Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas
antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa
kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
- Teknisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti
yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting down)
sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut
bukti dan memproses bukti. IT forensik digunakan saat mengidentifikasi
tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Sumber:
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
No comments:
Post a Comment