A. Jelaskan dan berikan contoh kasus terbaru
1. Cyber Space
2. Cyber Crime
3. Cyber Law
4. Cyber Threats
5. Cyber Security
1. Cyber Space
Istilah cyberspace pertama kali diperkenalakan oleh seorang penulis
fiksi ilmiah yang bernama William Gibson dari buku yang dikarangnya
yaitu Neuromancer (1984) dan Virtual light (1993). Cyberspace dalam
artian sederhanadapat diartikan sebagai ruang maya.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai Suatu imaginary location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah masy virtual yg terbentuk melalui komunikasi yg terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).
Cyberspace memiliki hukum-hukum yang menjadi aturan disetiap aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup dunia maya atau cyberspace. Walaupun sejauh ini ukum Cyberspace belum memiliki definisi yang baku, namun ada beberapa sistem hukum yang mengartikan secara sempit.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai Suatu imaginary location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah masy virtual yg terbentuk melalui komunikasi yg terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).
Cyberspace memiliki hukum-hukum yang menjadi aturan disetiap aktivitas yang dilakukan dalam ruang lingkup dunia maya atau cyberspace. Walaupun sejauh ini ukum Cyberspace belum memiliki definisi yang baku, namun ada beberapa sistem hukum yang mengartikan secara sempit.
Contoh Kasus:
Dari kehidupan sehari-hari manusia. Manusia berkirim surat dengan
email, menelpon dengan Skype atau Facetime, mencari teman dengan
Facebook, mencari informasi dengan browsing di situs internet, dan dalam bidang bisnis E-Commerce Law, E-Businness Law, E-Contract Law, dan lain sebagainya. Itulah perwujudan dari globalisasi komunikasi.
2. Cyber Crime
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru
yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan
engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan
di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai
kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat
beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat
berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data
elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun,
penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website,
disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal
grounding dan lain lain.
Contoh Kasus:
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian
ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
3. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru
berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Contoh Kasus:
Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.
4. Cyber Threats
Di era teknologi informasi seperti sekarang ini kita harus waspada
terhadap tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi. Maka dari
itu kita harus tahu bentuk ancaman (threat) yang harus di waspadai jika
tidak ingin menjadi korban. Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk ancaman threat melalui IT.
Contoh Kasus:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
5. Cyber Security
Aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas. Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis, seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan 'penetration testing'.
Contoh Kasus:
Terbuatnya anti virus, dipergunakan di dalam windows. Dan OS seperti IOS yang sudah dapat menangkal virus meskipun konsumen tidak membeli atau menginstall anti virus di dalamnya.
B. Buatlah artikel mengenai kasus terbaru cyber crime dan cyber law yang ada di Indonesia atau kasus Internasional. Lalu jabarkan UU, Pasal, KUHP, atau hukumyang mengatur tentang kasus tersebut?
Contoh dari CyberLaw yaitu Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.
Penyebaran Virus, Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat computer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, saat ini jauh lebih canggih lagi. Agar si pelaku tidak ketahuan dia membuat Bounce Link ke Komputer lain. Untuk mengantisipasinya kita bisa menggunakan antivirus. Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sister elektronik/mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dengan layak. Pelanggaran UU ITE akan dikenakan denda 1 Milyar rupiah.
Spyware, Spyware berarti memata-matai dengan menggunakan program atau disebut dengan Malicious Software. Kegiatan ini bertujuan untuk memata-matai computer lain, setelah mendapatkan informasi dari si korban nantinya Spyware akan melaporkan kepada si pembuat Spyware tersebut. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan data atau mengakses komputer dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, merubah, ataupun merusak informasi dalam komputer. Dengan hukuman Pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
Thiefware, difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka mau. Kegiatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui kartu kredit korban dan menggukannya untuk kepentingan pribadi. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan atau mengakses komputer secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan dari Bank Sentral atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit yang mengandung data laporan nasabahnya. Dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-
Cyber Sabotage and Exortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data atau jaringan komputer yang terhubung ke internet. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program tertentu sehingga jaringan komputer tidak dapat berjalan dengan normal. Penanggulan nya kita harus lebih meningkatkan security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang mengakses komputer dengan cara apapun untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilankan informasi dalam komputer. Dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.
Browser Hijackers, kegiatan ini memaksa korban untuk masuk ke link tertentu. Penanggulanan nya kita harus lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Search Hijackers, adalah control yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 23 (3) yaitu yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagimana dimaksud dalam ayat 1 wajib didasarkan pada etikad baik. Dengan hukuma pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Surveillance Software, yaitu salah stau program yang berbahaya dengan mencatat kegiatan pada sebuah komputer termasuk data penting, password. Si pelaku biasanya menjalankan aksi ini menggunakan Keylogger, bisa berupa Hardware maupun Software. Penanggulangan nya kita harus selalu hati-hati ketika ingin menginstall software, jangan sekali-kali menginstall software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat pasal 22 (1) yaitu Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada elektronik yang dioperasikannya untuk memungkinkan pengguna melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Dengan Hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Sumber:
https://yuliatwn.wordpress.com/2015/12/05/pengertian-jenis-jenis-dan-contoh-kasus-cyber-crime/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://komunikasi.us/index.php/course/15-komunikasi-teknologi-dan-masyarakat/2678-cyber-space-cyber-culture
https://andriihzaaliwords.wordpress.com/2011/11/09/cyberspace/
https://cyberattitude.wordpress.com/2013/10/15/pengertian-dan-contoh-dari-cyberlaw/
http://andri7info.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threat-dan-contoh.html
http://inet.detik.com/read/2015/08/31/095706/3005339/323/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
No comments:
Post a Comment