Thursday, 9 June 2016

Penanganan Masalah Keamanan IT Forensik

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team) merupakan CERT Indonesia .

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia.

Tuesday, 7 June 2016

Pencurian dan penggunaan akun Internet milik orang lain

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di Bandung.

Sumber:
kompas.com

Saturday, 4 June 2016

Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam

Pembobolan ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam.
Belakangan ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“. Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM ini di Indonesia (minggu-minggu ini) dimulai di Bali, dengan korban nasabah dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah:
1.   Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.
2.      Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.
3.    Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
4.  Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.

Thursday, 2 June 2016

TUGAS 3

Pengertian Merek

Merek merupakan sesuatu yang tidak asing ditelinga kita, karena merek merupakan suatu pertimbangan penting ketika kita akan membeli suatu produk.
 
Dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.



Contoh merek dagang yang sama atau mirip:



1. Playstation dan Polystation



Salah satu contoh dari produk mirip namun memiliki merek yang berbeda. Produk yang aslinya adalah "Playstation" , dan produk tiruan nya adalah "Polystation". Kedua produk ini memiliki tingkat kemiripan yang tinggi alias hampir sama persis. Kedua produk ini mirip dari segi kata, warna, dan logo "PS" yang terletak di sebelah kanan atas nya pun hampir sama, hanya saja yang membedakannya hanya huruf "O" pada "Polystation" dan huruf "A" pada "Playstation" dengan letak yang berbeda pula. Playstation adalah berasal dari "SONY" perusahaan elektronik dari Jepang yang ternama, sedangkan Polystation adalah merek tiruan buatan dari Indonesia.



2. Stick PS Sony & Stick PS Sqmy



Kedua produk ini memiliki kemiripan dari segi merek yang digunakan, yaitu "SONY" dan "SQMY". Produk aslinya adalah "SONY" yang berasal dari Jepang, sedangkan produk tiruan nya adalah buatan Cina dengan merek "SQMY". Pada kedua stik tersebut, yang aslinya "SONY" memiliki warna keabuan terang dengan warna dasar putih terang keabuan, sedangkan pada "SQMY" memiliki warna keabuan lebih gelap dengan warna dasar stik putih. 



3. Sepatu All star converse & bal star produk cina



Kedua produk ini memiliki perbedaan pada tulisan di dalam lingkaran yang menjadi Trademark dari produk aslinya yaitu "Converse All Star" , sedangkan produk tiruannya yaitu "ball star classic" buatan dari China. Produk asli Converse adalah anak dari perusahaan "Nike" buatan Amerika. "Converse" memiliki harga rata-rata 200 ribu ke atas, sedangkan palsunya hanya seharga 180 ribu ke bawah.





Sumber:
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/pengertian-brand.html

http://lightcy.blogspot.co.id/2013/04/beberapa-contoh-merek-dagang-mirip-di.html

https://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/

https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/

Wednesday, 1 June 2016

Prosedur IT Forensik

1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain : Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa : Harddisk, Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable, Network system.
3. Metode atau prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana. Menurut metode ini yang umum digunakan yaitu :
  • Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
  • Membuat hipotesis.
  • Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
  • Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
  • Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut prosedur IT Forensik yang umum di gunakan antara lain yaitu :
- Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
- Membuat fingerprint dari data secara matematis.
- Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
- Membuat suatu hashes masterlist
- Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan tools yang biasa digunakan untuk kepentingan komputer forensik, secara garis besar dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen single purpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara software tools forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI (Graphical User Interface)
 
Sumber:
http://anggriana246.blogspot.co.id/2014/05/it-forensic-metode-aplikasinya.html