Pengertian Merek
Merek merupakan sesuatu yang tidak asing ditelinga kita, karena merek merupakan suatu pertimbangan penting ketika kita akan membeli suatu produk.
Dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna
tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika
dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu
benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Contoh merek dagang yang sama atau mirip:
1. Playstation dan Polystation
Salah satu
contoh dari produk mirip namun memiliki merek yang berbeda. Produk yang aslinya
adalah "Playstation" , dan produk tiruan nya adalah
"Polystation". Kedua produk ini memiliki tingkat kemiripan yang
tinggi alias hampir sama persis. Kedua produk ini mirip dari segi kata, warna,
dan logo "PS" yang terletak di sebelah kanan atas nya pun hampir
sama, hanya saja yang membedakannya hanya huruf "O" pada
"Polystation" dan huruf "A" pada "Playstation"
dengan letak yang berbeda pula. Playstation adalah berasal dari
"SONY" perusahaan elektronik dari Jepang yang ternama, sedangkan
Polystation adalah merek tiruan buatan dari Indonesia.
2. Stick PS Sony & Stick PS Sqmy
Kedua produk
ini memiliki kemiripan dari segi merek yang digunakan, yaitu "SONY"
dan "SQMY". Produk aslinya adalah "SONY" yang berasal dari
Jepang, sedangkan produk tiruan nya adalah buatan Cina dengan merek
"SQMY". Pada kedua stik tersebut, yang aslinya "SONY"
memiliki warna keabuan terang dengan warna dasar putih terang keabuan,
sedangkan pada "SQMY" memiliki warna keabuan lebih gelap dengan warna
dasar stik putih.
3. Sepatu All star converse & bal
star produk cina
Kedua produk
ini memiliki perbedaan pada tulisan di dalam lingkaran yang menjadi Trademark
dari produk aslinya yaitu "Converse All Star" , sedangkan produk
tiruannya yaitu "ball star classic" buatan dari China. Produk asli
Converse adalah anak dari perusahaan "Nike" buatan Amerika.
"Converse" memiliki harga rata-rata 200 ribu ke atas, sedangkan
palsunya hanya seharga 180 ribu ke bawah.
Sumber:
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/pengertian-brand.html
http://lightcy.blogspot.co.id/2013/04/beberapa-contoh-merek-dagang-mirip-di.html
https://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/